Pertolongan pertama adalah pertolongan berupa tindakan medis dasar pada korban kecelakaan sebelum menerima tindakan khusus medis. Tahukah kamu, pertolongan pertama menjadi salah satu tindakan krusial yang dapat mencegah cedera atau kondisi korban menjadi lebih parah. Dan juga dapat mengurangi rasa sakit maupun mempercepat pemulihan bagi korban. Namun sayangnya, hingga saat ini masyarakat masih minim edukasi terkait pertolongan pertama. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran dan platform yang membahas pentingnya pertolongan pertama, sehingga pengetahuan pertolongan pertama menjadi hal yang kurang diminati dan diketahui masyarakat.
Kasus yang paling sering terjadi pada laka lantas adalah patah tulang dan epilepsi. Pada kasus tersebut masih banyak orang di sekitar terjadinya kecelakaan yang tidak mengetahui apa yang harus dilakukan. Sehingga terdapat dua kemungkinan perilaku saksi saat terjadi kecelakaan yaitu hanya menonton saja dan membantu korban. Pada perilaku “membantu” dapat menjadi “membinasakan” apabila tindakan yang dilakukan kurang tepat. Oleh karena itu, banyak orang lebih memilih menjadi penonton saat terjadi kecelakaan laka lantas.
Berdasarkan ketidaktahuan dan kurangnya edukasi tersebut RS Hermina kota Malang memberikan sosialisasi terkait pertolongan pertama sebagai tindakan dari pra kecelakaan pada Jumat (22/03/2024). Dibekali oleh pihak RS Hermina mengenai prinsip dan langkah pertolongan yang tepat dalam menangani korban laka seperti korban yang mengalami pendarahan, patah tulang lengan, kompresi dada pada korban yang henti nafas dan beberapa kasus lainya.
Gambar 1. Penjelasan oleh pihak RS Hermina mengenai prinsip dan beberapa tindakan pertolongan pertama
Tak hanya membahas mengenai pertolongan pertama, RS Hermina Tangkubanprahu selaku rumah sakit memberikan informasi mengenai alur penjaminan laka Jasa Raharja. Terdapat perbedaan alur pada kasus laka tunggal dan laka ganda. Pada laka tunggal akan berhubungan dengan pihak BPJS sedangkan pada laka ganda akan dijamin oleh Jasa Raharja. Dalam proses pencairan pun perlu laporan pihak kepolisian terkait kecelakaan dan pihak Jasa Raharja. Sehingga perlu adanya waktu dan kerjasama antara pihak terkait, oleh karena itu terkadang proses pencairan menjadi cukup lama.
Gambar 2. Sosialisasi Alur Penjaminan Jasa Raharja
Dengan adanya sosialisasi mengenai pertolongan pertama dan alur penjaminan Jasa Raharja, besar harapan dapat mengedukasi dan membagikannya kembali kepada masyarakat melalui mahasiswa. Mahasiswa nantinya dapat menjadi agent yang berperan dalam menyebarkan informasi dan mengajak masyarakat sekitar untuk bergerak melalui project dan aktivitas lainnya di kemudian hari. Jadikanlah informasi berharga ini sebagai harta karun yang harus dibagikan kepada orang lain di sekitarmu demi kebahagiaan bersama.